Motif Ferdy Sambo Jadi sorotan, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa

- 10 Agustus 2022, 11:01 WIB
Motif Ferdy Sambo Jadi sorotan, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa
Motif Ferdy Sambo Jadi sorotan, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Oleh Orang Dewasa /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

SRAGEN UPDATE - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa media kemarin malam.

Setelah melalui proses yang cukup lama, kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo akhirnya menemui titik terang.

Baca Juga: Ternyata introvert juga berperilaku konyol, inilah 3 hal konyol yang dilakukan introvert

Motif penembakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J menjadi sorotan.

Kapolri mengungkapkan bahwa motif penembakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Timsus Polri saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi.

Oleh karena itu untuk saat ini motif dari Irjen Ferdy Sambo masih belum bisa disimpulkan.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Cepat Tua Lho, Apa Saja?

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kepolisian akan melaporkan motif di balik pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud MD juga mengatakan penanganan kasus tewasnya Brigadir J seperti orang hamil yang sulit melahirkan.

Menurutnya, motif di balik pembunuhan Brigadir J sangat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

Baca Juga: Robert Rene Albert Dikabarkan Fixs Out, Masperdipersib: Hatur Nuhun Coach Robert! Benarkah?

Dirangkum SragenUpdate.com dari channel YouTube Kemenko Polhukam, Mahfud MD mengatakan motif Irjen Ferdy Sambo sangat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif itu, biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa 9 Agustus 2022.

Mahfud MD juga mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus Brigadir J.

Menurutnya kini kasus Brigadir J sudah menemui titik terang.

Baca Juga: Dampak Banjir Bandang di Seoul Korea Selatan: Beberapa Orang Dilaporkan Tewas dan Hilang, Hujan Kian Buruk?

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," katanya.

Polri akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus Brigadir J sebagai berikut.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Nantinya keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: YouTube Menko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x