Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti untuk Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka

- 19 Agustus 2022, 20:26 WIB
Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti Untuk Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti Untuk Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka /Pikiran-Rakyat

SRAGEN UPDATE - Tim Khusus (Timsus) Polri pada Jumat 19 Agustus 2022 resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelum menaikkan status istri Ferdy Sambo ini sebagai tersangka, pihak Polri telah mengantongi cukup bukti.

Tim penyidik telah melakukan scientific crime investigation dan gelar perkara.

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pop. AGUNG budi Maryoto.

Baca Juga: Proses Penyidikan Terhambat, Mahfud MD Singgung Kekaisaran Ferdy Sambo: Ada Kerajaan Sambo di Polri

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, dikutip SragenUpdate.com dari ANTARA.

Timsus Polri telah mengantongi cukup bukti termasuk CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Rekaman CCTV tersebut merupakan rekaman vital yang menggambarkan kondisi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP.

Dari rekaman CCTV yang diperoleh dari Pos Satpam Kompleks Polri di Duren Tiga, Polri mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi petunjuk istri Ferdy Sambo ini berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai di rumah dinas kawasan Duren Tiga.

Baca Juga: Tak Disangka! Kuat Maruf, Sopir Keluarga Ferdy Sambo Terlibat dalam Perancangan Skenario Pembunuhan Brigadir J

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rencananya Putri Candrawathi dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada 18 Agustus 2022.

Namun istri Ferdy Sambo ini lagi-lagi tidak datang karena beralasan sakit.

Setelahnya, tim Polri melakukan gelar perkara tanpa kehadiran Putri Candrawathi.

Dari hasil gelar perkara tersebut akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J: Kompolnas Desak Polri Pecat Ferdy Sambo

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Dalam kasus ini Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan dinaikkannya status Putri Candrawathi sebagai tersangka, berarti hingga kini jumlah tersangka terkait kasus kematian Brigadir J menjadi lima orang.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga KM, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Salah Satu Penyebab Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J yang Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak

Selain mereka berlima, proses hukum dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terus dilakukan.

Hal ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru di kemudian hari. ***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah