Bagaimana tidak, kronologi awal yang diceritakan terkait kematian Brigadir J karena melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi yang berakhir dengan adu tembak ternyata hanyalah rekayasa.
Seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa pihak Kepolisian tidak menemukan indikasi pelecehan yang dilakukan Brigadir J, sehingga laporan atas dugaan pelecehan pun dihentikan penyidikannya.
Dan yang paling heboh adalah ternyata dalang di balik kematian Brigadir J adalah Ferdy Sambo sendiri.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, beberapa hari kemudian pada 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi menyusul suaminya naik status menjadi tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***