RESMI! Ditjen Imigrasi Tetapkan Masa Berlaku Paspor Berlaku Selama 10 Tahun

- 12 Oktober 2022, 21:30 WIB
RESMI! Ditjen Imigrasi Tetapkan Masa Berlaku Paspor Berlaku Selama 10 Tahun
RESMI! Ditjen Imigrasi Tetapkan Masa Berlaku Paspor Berlaku Selama 10 Tahun /Dewi PM/ Sari

SRAGEN UPDATE – Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi Republik Indonesia resmi menetapkan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun mulai hari ini, 12 Oktober 2022.

Penetapan masa berlaku paspor selama 10 tahun ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana berharap penetapan kebijakan ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” ucap Widodo Ekatjahjana seperti yang SragenUpdate.com kutip dari laman website Ditjen Imigrasi RI.

Baca Juga: Jadwal 16 Besar Malang Indonesia International Challenge 2022, Ghana-Indah Hadapi Wakil Senegara

“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Widodo Ekatjahjana.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang telah diterbitkan sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” ujar Widodo Ekatjahjana.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp350.000 untuk paspor non elektronik.

Sedangkan untuk paspor elektronik, masyarakat harus membayar biaya sebesar Rp650.000.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah