PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 1 November 2022, 13:44 WIB
PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya
PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya /bkn.go.id/

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF.

4. Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Baca Juga: Rekap Hasil Final Kejuaraan Dunia Junior BWF 2022: Indonesia Raih 2 Medali Perak

Cara Pendaftaran

1. Membuka laman sscasn.bkn.go.id

2. Sebelum mendaftar pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK (P3K) Guru. 

3. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan update akun pada portal nasional. 

4. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional. 

5. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun. 

Baca Juga: Kominfo Pastikan Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Cara Agar Tetap Bisa Nonton Siaran Digital Tanpa Beli TV Baru

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah