PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 1 November 2022, 13:44 WIB
PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya
PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya /bkn.go.id/

6. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

7. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK (P3K) guru 2022 yang dibuka pada portal nasional. 8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022. 

9. Pelamar mengisi data pada portal nasional. 

10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Demikian persyaratan dan cara daftar PPPK (P3K) Guru tahun 2022. ***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah