Baca Juga: Hasil Undian 16 Besar Liga UEFA Champions League: Banyak TIm Kuda Hitam yang Lolos
Proses persiapan dimulai dari permintaan data yang akan digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Badan Pusat Statistik.
Untuk memperoleh masukan terkait penentuan upah minimum, Menaker juga berdialog dengan para pengusaha, serikat pekerja dan buruh, hingga Dewan Pengupahan provinsi.
Aspirasi dan usulan dari pihak pengusaha ternyata memiliki perbedaan dengan pihak pekerja.
Pihak pengusaha mengusulkan agar penetapan upah minimum 2023 dilakukan berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara, pihak pekerja mengusulkan adanya kebijakan khusus untuk mempertimbangkan kenaikan BBM atau krisis global.
Pihak pekerja tidak setuju jika aturan turunan UU Cipta Kerja dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimum karena masih perlu pengkajian ulang untuk membuka ruang dialog.***