a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.
b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada juga kriteria Tenaga Kesehatan Non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.
- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan.
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).
- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***