SRAGEN UPDATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024 pada hari Jum'at, 30 Desember 2022.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Mengetahui keputusan tersebut, Partai Ummat menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: Cara Buat Makanan Viral Japanese Souffle Pancake! Bikin Sendiri Cuman 4 Bahan
Nazaruddin telah mewakili Partai Ummat untuk menyampaikan formulir pernyataan keberatan kepada KPU RI secara tertulis.
Nazaruddin mengklaim bahwa data hasil rekapitulasi KPU RI pada tahap verifikasi faktual tidak sesuai dengan data yang ada di Partai Ummat.
Kemudian pada tanggal 16 Desember 2022, Partai Ummat menyampaikan gugatan atas keputusan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Setelah gugatan sampai kepada Bawaslu RI, dilakukanlah mediasi antara KPU RI dengan Partai Ummat mengenai sengketa pemilihan umum terkait hasil verifikasi faktual tersebut.
Setelah melewati dua kali mediasi, melalui Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan verifikasi ulang hasil seleksi sebelumnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Real Sociedad vs Osasuna, Liga Spanyol 31 Desember 2022 Malam Ini
Kemudian, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilakukan dengan hasil sebagai berikut:
-
Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah di Nusa Tenggara Timur.
-
Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah di Sulawesi Utara.
Melalui hasil rekapitulasi tersebut, KPU RI kemudian menyatakan bahwa Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Dengan demikian, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam pesta demokrasi tahun 2024.
Berikut daftar partai-partai yang resmi menjadi peserta pemilu 2024 berdasarkan nomor urutnya:
-
Partai Kebangkitan Bangsa
-
Partai Gerindra
-
PDI Perjuangan
-
Partai Golkar
-
Partai NasDem
-
Partai Buruh
-
Partai Gelora
-
Partai Kesejahteraan Sosial
-
Partai Kebangkitan Nasional
-
Partai Hanura
-
Partai Garuda
-
Partai Amanat Nasional
-
Partai Bulan Bintang
-
Partai Demokrat
-
Partai Sosidaritas Indonesia
-
Partai Perindo
-
Partai Persatuan Pembangunan
-
Partai Ummat
Kemudian, ada pula enam partai lokal Aceh, yaitu:
-
Partai Nanggroe Aceh
-
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa
-
Partai Darul Aceh
-
Partai Aceh
-
Partai Adil Sejahtera
-
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh.***