Kedudukan PNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangan, Usia Pensiun, Ini Semua Hal yang Perlu Kamu Ketahui!

- 5 Januari 2023, 07:59 WIB
Kedudukan PNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangan, Usia Pensiun, Ini Semua Hal yang Perlu Kamu Ketahui! SRAGEN UPDATE – Masih bingung bagaimana kedudukan PNS dan PPPK, serta berapa gaji dan tunjangan yang akan diberi? Tidak hanya itu, usia pensiun PNS dan PPPK apakah berbeda, dan apa saja yang perlu diketa
Kedudukan PNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangan, Usia Pensiun, Ini Semua Hal yang Perlu Kamu Ketahui! SRAGEN UPDATE – Masih bingung bagaimana kedudukan PNS dan PPPK, serta berapa gaji dan tunjangan yang akan diberi? Tidak hanya itu, usia pensiun PNS dan PPPK apakah berbeda, dan apa saja yang perlu diketa /

SRAGEN UPDATE – Masih bingung bagaimana kedudukan PNS dan PPPK, serta berapa gaji dan tunjangan yang akan diberi?

Tidak hanya itu, usia pensiun PNS dan PPPK apakah berbeda, dan apa saja yang perlu diketahui tentang batas usia pensiun?

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Tahapan Seleksi dan Batas Usia Melamar, dan Semua yang Perlu Kamu Ketahui!

Berikut segala hal tentang PNS dan PPPK yang perlu kamu ketahui.

Kedudukan PNS dan PPPK

PNS

  • Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

  • Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76.2022
  • Tidak dapat mengisi JPT Pratama

Baca Juga: 7 Turnamen Badminton di Januari 2023: Ada Malaysia Open dan Indonesia Masters

Gaji dan tunjangan pada PNS dan PPPK

PNS

  • Gaji
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kemahalan
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan risiko atau bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

Baca Juga: Mari Mengenal Sejarah Islam, Peringatan Isra' dan Mi'raj Pada 27 Bulan Rajab

PPPK

  • Gaji
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kemahalan
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintah pusat)
  • Tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPk di pemerintah daerah)
  • Tunjangan risiko atau bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

Baca Juga: Indonesia akan Bertemu Vietnam di Semifinal Usai Kalahkan Filipina, Cek Harga Tiketnya di Sini

Batas usia pensiun

PNS

  • 58 tahun bagi pejabat administrasi
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

PPPK

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Baca Juga: Termasuk dari Asyhurul Hurum, Bulan Rajab, Ketahuilah Keistimewaan dan Fadilah-fadilahnya

Itu tadi perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kamu ketahui.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Instagram @cpns.asn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah