Lalu, mengenai berita baru-baru ini tentang 572 permohonan dispensasi pernikahan yang ada di Indramayu.
Dilansir dari akun tiktok @IndramayuUpdate, 572 permohonan menikah di usia dini atau dispensasi menikah diajukan ke Pengadilan Agama.
Mereka beralasan untuk memilih menikah dibawah usia 19 tahun karena hamil diluar nikah.
Usia anak-anak yang mengajukan dispensasi itu rata-rata 19 tahun, bahkan ada juga yang 16 tahun atau setara dengan kelas 3 SMP atau 1 SMA.
Hal ini terjadi karena pergaulan bebas yang terlewat batas.
Data Pengadilan Agama Indramayu tahun 2022 ada 572 anak yang mengajukan permohonan, jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yaitu 2021 sekitar 625 anak, dan 2020 721 anak.
Karena polisi mendesak, hakim terpaksa melakukan permintaan mereka dengan sejumlah pertimbangan.
Hal ini bertujuan untuk keselamatan bayi yang dikandungnya serta ibu nya.***