Jalani Sidang Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

- 15 Februari 2023, 15:50 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

SRAGEN UPDATE - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Kedua Orang Tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga akan dihadiri dalam persidangan.

Kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu 12 Februari 2023.

Pihak dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin 13 Februari 2023.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Hal yang memberatkan tuntutan Bharada Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Perbuatan Bharada Richard Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Bharada Richard Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Bharada Richard Eliezer.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.

Karier polisinya Bharada Richard Eliezer (Bharada E ) pun selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya.

Pelaku lain yang sudah disidang Ferdi Sambo, Putri Chandrawati dan Kuat Ma'ruf sudah mendapat Hasil Vonis Mereka.

Ferdy Sambo divonis hukum mati, Putri Chandrawati divonis 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf di hukum 15 tahun penjara.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah