Sah! Produk Mixue Ice Cream & Tea Telah Terverifikasi Halal oleh MUI!

- 17 Februari 2023, 18:45 WIB
 MUI Nyatakan Mixue Halal, Produk dan Prosesnya Terjamin
MUI Nyatakan Mixue Halal, Produk dan Prosesnya Terjamin /instagram @mixuecepu/

 

SRAGEN UPDATE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal pada produk Mixue Ice Cream & Tea.

Pelabelan halal tersebut diterbitkan setelah MUI pada Komisi Fatwa mengadakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

MUI mengeluarkan ketetapan halal setelah meneliti dan mengkaji laporan audit perihal kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, K.H Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa, produk Mixue telah sesuai produk halal, serta bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

Dikutip dari laman website MUI, “Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta produksinya terjamin kesuciannya,” tuturnya pada MUIDigital pada Kamis, 16 Februari 2023.

Ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea meliputi semua outlet dan menu yang ada.

MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang di seluruh Indonesia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengusahakan proses sertifikasi halal terhadap semua produknya.

Setelah terbitnya ketetapan halal MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan sertifikat halal kepada Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena terdapat salah satu bahan yang harus ditelusuri, yakni bahan flavour yang berasal dari Cina,” ujarnya.

Ketetapan halal merupakan produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru.

Ketetapan halal ini menjadi wilayah MUI sebagai lembaga yang diberi mandat undang-undang untuk melakukan sertifikasi halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melewati pemeriksaan dari audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Yang mana pada pemeriksaan ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melakukan audit kehalalan produk.

Setelah ketetapan halal Mixue diterbitkan, selanjutnya Mixue akan memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.

Adanya sertifikasi halal ini masyarakat muslim tidak perlu merisaukan kehalalannya lagi, karena mulai saat ini Mixue Ice Cream & Tea telah resmi terverifikasi halal.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah