LPSK Cabut Status Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya

- 11 Maret 2023, 09:42 WIB
LPSK Cabut Status Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya
LPSK Cabut Status Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya /PMJ/Fajar/

SRAGEN UPDATE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezeratau Bharada E dalam kasus perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Keputusan itu dikarenakan Richard Eliezer bertindak tanpa sepengetahuan dan juga sepertujuan dari LPSK.

Pernyataan pencabutan tersebut dikatakan melalui Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan, dalam konfrensi pers yang dilakukan, Jumat, 10 Maret 2023 malam.

Baca Juga: Preview Anime Urusei Yatsura Episode 22: inilah kapan, dimana, dan Cara Menontonnya

Syahrial menyampaikan, alasan pihaknya mengambil keputusan mencabut perlindungan itu karena Richard telah bertindak tanpa persetujuan LPSK, yakni menerima sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE (Richard Eliezer) untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” katanya.

Tindakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer tersebut, bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain melanggar pasal, wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer juga lah melanggar perjanjian perlindungan dengan LPSK yang telah ditandatangani, serta pernyataan kesediaannya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x