LPSK Cabut Status Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya

- 11 Maret 2023, 09:42 WIB
LPSK Cabut Status Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya
LPSK Cabut Status Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya /PMJ/Fajar/

“Kami telah melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan media yang mewawancarai Richard,” ujarnya.

 

Dalam surat tersebut sendiri, LPSK meminta kepada pimpinan media tersebut agar wawancara dengan Richard Eliezer tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan narasumber.

Namun pihak media tersebut tetap menayangkan hasil wawancara tersebut, untuk itu LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan.

Baca Juga: Kisah Puasa Nazar Sayyidah Fatimah dan Keluarga Saat Anaknya Sakit, Puasa Nazar 3 Hari Berturut-turut

Dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sendiri, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara, selain itu atas rekomendasi dari LPSK, Richard Eliezer saat ini ditahan di rutan Bareskrim.

Syahrial juga mengungkapkan bahwa program perlindungan dari LPSK yang telah diberikan kepada Richard itu meliputi perlindungan fisik, pengamanan serta pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collaborator (JC), perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," katanya.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah