LPSK Cabut Status Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya

- 11 Maret 2023, 09:42 WIB
LPSK Cabut Status Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya
LPSK Cabut Status Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya /PMJ/Fajar/

SRAGEN UPDATE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezeratau Bharada E dalam kasus perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Keputusan itu dikarenakan Richard Eliezer bertindak tanpa sepengetahuan dan juga sepertujuan dari LPSK.

Pernyataan pencabutan tersebut dikatakan melalui Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan, dalam konfrensi pers yang dilakukan, Jumat, 10 Maret 2023 malam.

Baca Juga: Preview Anime Urusei Yatsura Episode 22: inilah kapan, dimana, dan Cara Menontonnya

Syahrial menyampaikan, alasan pihaknya mengambil keputusan mencabut perlindungan itu karena Richard telah bertindak tanpa persetujuan LPSK, yakni menerima sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE (Richard Eliezer) untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” katanya.

Tindakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer tersebut, bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain melanggar pasal, wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer juga lah melanggar perjanjian perlindungan dengan LPSK yang telah ditandatangani, serta pernyataan kesediaannya.

“Kami telah melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan media yang mewawancarai Richard,” ujarnya.

 

Dalam surat tersebut sendiri, LPSK meminta kepada pimpinan media tersebut agar wawancara dengan Richard Eliezer tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan narasumber.

Namun pihak media tersebut tetap menayangkan hasil wawancara tersebut, untuk itu LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan.

Baca Juga: Kisah Puasa Nazar Sayyidah Fatimah dan Keluarga Saat Anaknya Sakit, Puasa Nazar 3 Hari Berturut-turut

Dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sendiri, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara, selain itu atas rekomendasi dari LPSK, Richard Eliezer saat ini ditahan di rutan Bareskrim.

Syahrial juga mengungkapkan bahwa program perlindungan dari LPSK yang telah diberikan kepada Richard itu meliputi perlindungan fisik, pengamanan serta pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collaborator (JC), perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," katanya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah