Jika terdapat ASN yang belum mendapatkan THR bahkan sampai selesai idul fitri berarti THR tersebut akan dicairkan setelah hari raya idul fitri.
"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus, tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," tuturnya.
THR yang akan diberikan kepada PNS 2023 berupa uang gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang melekat.
Keseluruhan gaji pokok tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional dan tunjangan umum lainnya.
Adapun besaran THR PNS 2023 dan gaji 13 yang akan diterima tergantung dari tantangan dan kondisi saat ini.
Baca Juga: Pengumuman SNBP telah Diumumkan, Berikut 20 PTN yang Menerima Peserta Terbanyak pada SNBP 2023
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
"Ini adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara, termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan, dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat," tutup Sri Mulyani.***