Mahfud MD Tanggapi bahwa Anwar Usman Tidak Harus Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi

- 9 November 2023, 14:52 WIB
Mahfud MD Tanggapi bahwa Anwar Usman Tidak Harus Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi
Mahfud MD Tanggapi bahwa Anwar Usman Tidak Harus Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi /Kolase foto Google/

SRAGEN UPDATE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatan Hakim Konstitusi (MK).

Hal tersebut dinyatakan oleh Mahfud MD setelah menyampaikan orasi ilmiah pada dies natalis ke-57 Universitas Pancasila.

Menurut Mahfud MD tidak ada yang bisa memaksakan keinginan Anwar Usman untuk mundur.

"Secara hukum, (Anwar Usman) nggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," kata Mahfud MD seperti yang SragenUpdate kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Inilah Daftar Beserta Cara Mengklaim Kode Reedem FF Hari Ini 9 November 2023 untuk Pemain Game FF

Mahfud MD menyatakan bahwa Anwar Usman telah dicopot sebagai jabatan ketua Hakim MK dan secara aturan tidak wajib untuk mengundurkan diri dari Hakim MK.

Mahfud MD menilai bahwa hukuman yang diberikan kepada Anwar Usman sudah mematuhi aturan yang berlaku karena melanggar kode etik.

"Secara moral urusan dia, dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," lanjutnya.

Mahfud MD juga memberikan instruksi jika seandainya Anwar Usman merasa difitnah untuk menyampaikan tanggapannya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Bilang aja kepada yang memutus (kalau merasa difitnah)," kata Mahfud MD lagi.

Baca Juga: Penetapan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional Diharapkan Jadi Momentum Perempuan untuk Bangkit

Sebelumnya, Anwar Usma merasa difitnah terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat minimal untuk usia capres-cawapres.

Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan dalam pengambilan keputusan terbukti sengaja membuka rumah intervensi pihak luar.

Berdasarkan hal tersebut akhirnya Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah