Daftar UMK Kalimantan Timur 2024, Tertinggi Berau Rp3,8 Juta, Terendah Paser, Rp3,3 Juta

- 2 Desember 2023, 22:33 WIB
Daftar UMK Kalimantan Timur 2024, Tertinggi Berau Rp3,8 Juta, Terendah Paser, Rp3,3 Juta
Daftar UMK Kalimantan Timur 2024, Tertinggi Berau Rp3,8 Juta, Terendah Paser, Rp3,3 Juta /canva/

SRAGEN UPDATE – Penanggung Jawab Gubernur Kalimantan Timur yaitu Akmal Malik telah mengumumkan penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 mendatang.

Penetapan UMK Kalimantan Timur untuk tahun 2024 ini disampaikan oleh Akmal Malik dalam konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur pada 30 November 2023 lalu.

Akmal Malik mengungkapkan bahwa penetapan UMK ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Gubernur masing-masing provinsi dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota berdasarkan pertumbuhan ekonom, inflasi, dan indeks-indeks tertentu.

Baca Juga: Apa Itu ‘Tim Tugas Khusus’ yang Dilamar oleh V BTS untuk Wajib Militernya? Simak Jawabannya di Sini!

Kabupaten Berau menempati posisi pertama sebagai wilayah di Kalimantan Timur dengan UMK tertinggi yaitu Rp3.832.297 untuk tahun 2024.

Sedangkan UMK terendah di Kalimantan Timur untuk tahun 2024 yaitu Kabupaten Paser Rp3.372.362.

Akmal Malik menegaskan bahwa upah minimum yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat memperoleh upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu.

Sedangkan pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah