Meskipun Mahfud telah menyatakan niatan untuk mundur, dia akan tetap menjabat hingga Presiden Jokowi menerbitkan keputusan resmi terkait pemberhentiannya sebagai Menko Polhukam RI.
Salah satu tugas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia adalah memimpin dan mengkoordinasikan bidang politik, hukum, dan keamanan di tingkat pemerintahan.
Baca Juga: Proses Distribusi Logistik Pemilu ke Pulau Bawean Ditunda Akibat Cuaca Buruk
Tugasnya melibatkan penyusunan kebijakan, pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta koordinasi antara instansi-instansi terkait di bawah koordinasinya.***