Berikut Penjelasan tentang KPPS Pemilu 2024 Tugas Serta Peranannya dalam Pemilu 2024

- 31 Januari 2024, 21:03 WIB
Berikut Penjelasan tentang KPPS Pemilu 2024 Tugas Serta Peranannya dalam Pemilu 2024
Berikut Penjelasan tentang KPPS Pemilu 2024 Tugas Serta Peranannya dalam Pemilu 2024 /Canva

SRAGEN UPDATE - KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah badan yang tergabung dalam badan ad hoc yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelantikan KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi petugas KPPS yang tersebar di 820.161 TPS.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah telah dilantik secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis 25 Januari 2024.

Para petugas KPPS akan mengemban tugas dan kewenangannya masing-masing.

KPPS memiliki peranan penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar. Dalam menjalankan tugasnya, badan ad hoc tersebut diisi 7 orang.

Baca Juga: Bersiaplah, Webtoon Populer di Naver yaitu God's Butler akan Diadaptasi sebagai Drama

Peranan KPPS dalam Pemilu 2024 meliputi:

  1. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh KPU.
  3. Melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024, terdapat tujuh anggota KPPS yang bertugas melaksanakan pemungutan suara.

Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota.

KPPS memiliki tugas yang beragam, seperti:

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: garut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah