Besaran dan Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

- 31 Januari 2024, 21:10 WIB
Besaran dan Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Rinciannya
Besaran dan Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Rinciannya /Foto: Istimewa/

SRAGEN UPDATE - Pada Pemilu 2024, sebanyak 5,7 juta petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) telah dilantik dan akan menerima gaji setelah masa kerja selesai.

Besaran gaji KPPS bervariasi berdasarkan jabatan, dan pencairan gaji diatur dalam Surat Kementerian Keuangan.

Pada Kamis 25 Januari 2024 setelah dilantik, anggota KPPS langsung bekerja selama 1 bulan, terhitung sejak 25 Januari – 25 Februari 2024.

Bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 diselenggarakan 25-27 Januari 2024.

Meski baru menjalankan tugasnya, namun banyak yang penasaran kapan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 cair.

Baca Juga: Bersiaplah, Webtoon Populer di Naver yaitu God's Butler akan Diadaptasi sebagai Drama

Petugas KPPS Pemilu meskipun baru saja menjalankan tugasnya namun ada banyak orang

Besaran honor untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

Selain itu, honor petugas KPPS telah mengalami kenaikan dibanding Pemilu sebelumnya.

Honor anggota KPPS naik dari Rp500.000 menjadi Rp1,1 juta.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Kabar Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah