Penjelasan Alasan Mengapa Pemilu dan Pilkada Diadakan Serentak di Tahun 2024, Yuk Simak Baik-baik

- 4 Februari 2024, 17:06 WIB
Penjelasan Alasan Mengapa Pemilu dan Pilkada Diadakan Serentak di Tahun 2024, Yuk Simak Baik-baik
Penjelasan Alasan Mengapa Pemilu dan Pilkada Diadakan Serentak di Tahun 2024, Yuk Simak Baik-baik /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

Serentaknya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di 2024 diharapkan akan menghasilkan pemerintahan yang tangguh dan mampu menjawab tantangan masa depan.

Dengan demikian terjawab mengapa kenapa Pemilu dan Pilkada harus dilaksanakan serentak di 2024.

Baca Juga: Mengapa Bintang Liverpool Darwin Nunez Harus Pakai Nama Berbeda di Seragam Timnas Uruguay?

Di Indonesia, Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

KPU memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur, melaksanakan, dan memantau jalannya proses pemilihan umum.

Pemilihan umum melibatkan berbagai tingkatan, seperti Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Pemilihan Walikota.

KPU bekerja untuk memastikan bahwa pemilihan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pilkada, yang merupakan pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, juga diselenggarakan oleh KPU, tetapi pada tingkat daerah atau lokal.

Pada tingkat daerah, ada juga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang membantu dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah