Penjelasan Alasan Mengapa Pemilu dan Pilkada Diadakan Serentak di Tahun 2024, Yuk Simak Baik-baik

- 4 Februari 2024, 17:06 WIB
Penjelasan Alasan Mengapa Pemilu dan Pilkada Diadakan Serentak di Tahun 2024, Yuk Simak Baik-baik
Penjelasan Alasan Mengapa Pemilu dan Pilkada Diadakan Serentak di Tahun 2024, Yuk Simak Baik-baik /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

SRAGEN UPDATE - Kenapa Pemilu dan Pilkada harus dilaksanakan serentak di 2024?

Pertanyaan terkait kenapa Pemilu dan Pilkada harus dilaksanakan serentak di 2024 sering ditanyakan masyarakat.

Pentingnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 menjadi perbincangan utama.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa esensi dari pemilu adalah untuk membentuk pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Proses pemilu memastikan terisi nya jabatan pemerintahan nasional, seperti presiden, anggota DPR, dan DPD.

Baca Juga: Berikut 6 Manfaat Jalan Kaki Minimal 10 Menit Sehari dan Kiat untuk Memulainya

Begitu pula di tingkat daerah, dengan terpilihnya kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menyelenggarakan pemilu dan pilkada secara bersamaan dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang stabil.

Keputusan ini dianggap penting karena dinilai mampu membentuk konstelasi politik yang akan mengawal perjalanan lima tahun ke depan.

Dengan begitu, dilansir oleh SragenUpdate.com dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum pada Minggu, 4 Februari 2024 dapat terjadi kesinambungan kebijakan dan arah pembangunan, memberikan stabilitas politik yang esensial untuk kemajuan negara dan daerah.

Serentaknya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di 2024 diharapkan akan menghasilkan pemerintahan yang tangguh dan mampu menjawab tantangan masa depan.

Dengan demikian terjawab mengapa kenapa Pemilu dan Pilkada harus dilaksanakan serentak di 2024.

Baca Juga: Mengapa Bintang Liverpool Darwin Nunez Harus Pakai Nama Berbeda di Seragam Timnas Uruguay?

Di Indonesia, Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

KPU memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur, melaksanakan, dan memantau jalannya proses pemilihan umum.

Pemilihan umum melibatkan berbagai tingkatan, seperti Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Pemilihan Walikota.

KPU bekerja untuk memastikan bahwa pemilihan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pilkada, yang merupakan pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, juga diselenggarakan oleh KPU, tetapi pada tingkat daerah atau lokal.

Pada tingkat daerah, ada juga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang membantu dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: Bobby iKON Adakan Tur Konser Asia untuk Para Penggemar: Berikut Tanggal dan Tempatnya

KPUD bekerja di bawah pengawasan KPU untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Tugas utama KPUD melibatkan persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan jalannya pemilihan kepala daerah.

Beberapa tugas kunci KPUD meliputi menerima dan memproses pendaftaran calon kepala daerah yang ingin mengikuti pemilihan.

Selain itu, KPUD menyusun daftar pemilih tetap yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

KPUD juga memastikan adanya proses kampanye yang berlangsung adil dan sesuai peraturan.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah