Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat kepada Kapolri untuk Menahan Firli Bahuri karena Dugaan Pemerasan

- 1 Maret 2024, 21:56 WIB
Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat kepada Kapolri untuk Menahan Firli Bahuri karena Dugaan Pemerasan
Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat kepada Kapolri untuk Menahan Firli Bahuri karena Dugaan Pemerasan /ANTARA/Laily Rahmawaty

SRAGEN UPDATE - Sejumlah mantan Komisioner KPK melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Mereka melayangkan surat yang berisi agar Kapolri melakukan penahan kepada Firli Bahuri.

Mantan Komisioner KPK meminta penahanan kepada Firli karena tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Firli diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun desakan tersebut dilakukan oleh sejumlah mantan Komisioner KPK seperti Abraham Samad.

Baca Juga: BTOB Umumkan akan Lakukan Konser Penggemar Solo di Manila pada Bulan April 2024

Selain itu, desakan ini dilakukan juga oleh Muhammadi Jasin dan Saut Situmorang.

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pasca ditetapkannya Firli jadi tersangka,” kata Abraham Samad seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Samad menambahkan bahwa pihaknya terus mengamati kasus Firli.

Mereka menilai jika kasus Firli ini tidak mempunyai kemajuan yang signifikan salah satunya kepada tersangka.

Samad melanjutkan bawah seharusnya Firli sudah ditahan karena telah memenuhi syarat untuk ditahan.

“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahan,” kata Samad.

Samad juga mengatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan jika perkara ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada hukum.

Baca Juga: Apa Itu Doping dalam Sepak Bola? Berikut Sejarah Penangguhan dan Protokol Setelah Kontroversi Paul Pogba

Hal tersebut disebabkan karena banyaknya kasus yang diselesaikan dengan cepat jika menyangkut masyarakat sipil.

Sementara untuk kasus Firli terkesan ditahan untuk diselesaikan.

Padahal menurut Samad semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.

Samad menilai jika kejahatan yang dilakukan oleh Firli termasuk dalam Undang-Undang KPK yang masuk kategori kejahatan korupsi level tinggi.

Selain itu, menurut Samad kasus yang sudah lama seharusnya paling tidak penyidik melakukan penahanan.

Hal tersebut untuk mencegah tersangka melakukan hambatan-hambatan atau bisa seketika mempengaruhi proses persidangan.

“Itulah kekhawatiran kami,” kata Samad.

Muhammadi Jasin juga menambahkan bahwa dirinya sebagai saksi ahli bersama Saud Situmorang sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa Firli layak ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Firli disangkakan dengan Pasal 12 e dengan ancaman hukuman lima tahun digandengkan dengan Pasal 12B yakni gratifikasi dengan ancaman hukum bisa 20 tahun.

Baca Juga: Park Ji Hoon Resmi Telah Berpisah dengan Maroo Entertainment dan Menjadi Agen Bebas

Jika melihat dari pasal yang disangkakan ke Firli sudah seharusnya Firli ditahan.

Jika tidak ditakutkan Firli melakukan penghilangan barang bukti atau melarikan diri.

“Ini yang menjadikan trigger kami bersama-sama dengan yang hadir di sini semuanya untuk segera mendorong Kapolri melakukan penahan terhadap Firli Bahuri,” kata Jasin.

Sementara itu, Saut Situmorang mengungkap bahwa apa yang dilakukan oleh Firli selama bekerja di KPK semuanya bermasalah.

Jika dilihat dari segi hukum, maka yang berlaku untuk Firli saat ini tidak adil.

“Oleh sebab itu, kami datang ke sini untuk kepastian hukum, untuk kebermanfaatan hukum dan keadilan, kepastiannya,” kata Situmorang.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah