KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni untuk Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

- 8 Maret 2024, 21:58 WIB
KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni untuk Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni untuk Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo /

SRAGEN UPDATE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 8 Maret 2024 memanggil salah satu anggota DPR.

Anggota DPR tersebut yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU tersebut diduga dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni selalu anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Liverpool Berpotensi Gagal Meraih Gelar Juara Premier League Musim 2023/2024 Ini

Selain memeriksa Ahmad Sahroni, KPK pada hari yang sama juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Hotman Fajar Simanjuntak.

Hotman Fajar Simanjuntak merupakan salah satu aparatur sipil negara.

Meskipun memanggil Ahmad Sahroni untuk melakukan pemeriksaan, Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa yang ingin digali dari Ahmad Sahroni.

KPK sendiri memulai penyidikan mengenai perkara TPPU kepada SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL sendiri saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena SYL diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Total pemerasan dan gratifikasi yang diterima yaitu Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca Juga: Rahasia di Balik Pembagian Lirik Lagu K-Pop dalam Sebuah Grup Diungkap oleh Daisy Mantan Anggota MOMOLAND

Dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dilakukan pada saat SYL menjabat untuk periode 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengatakan bahwa pemerasan bersama antara lain dilakukan untuk membayarkan kebutuhan SYL.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementan RI pada tahun 2021-2023.

Selain itu, pemerasan ini dilakukan bersama Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x