Airlangga Hartanto Ungkap Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tahun 2025: Tinjauan dan Dampaknya

- 9 Maret 2024, 18:33 WIB
Airlangga Hartanto Ungkap Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tahun 2025: Tinjauan dan Dampaknya
Airlangga Hartanto Ungkap Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tahun 2025: Tinjauan dan Dampaknya /

SRAGEN UPDATE — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah-langkah untuk mengatur ulang sistem perpajakan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meskipun demikian, dampak dari kenaikan ini dan detail implementasinya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Menurut pernyataan Menko Airlangga, keputusan untuk menaikkan tarif PPN telah diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan program-program ekonomi nasional.

Dia menjelaskan bahwa rencana kenaikan ini akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan yang akan datang.

Baca Juga: ‘Exhuma’ Mencetak Sejarah: Film Horor Okultisme Korea Pertama yang Lampaui 7 Juta Penonton di Bioskop

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 7 UU HPP, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022.

Rencana selanjutnya adalah kembali menaikkan tarif tersebut menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meskipun demikian, Pasal 7 ayat 3 UU HPP juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang antara 5 persen hingga 15 persen, tergantung pada kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan selanjutnya.

Dalam proyeksi postur makro fiskal pada tahun 2025, pendapatan negara ditetapkan antara 12,08 hingga 12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara belanja negara antara 14,21 hingga 15,22 persen PDB.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah