SRAGEN UPDATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) memperhatikan sejumlah potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 10 Maret 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyoroti beberapa aspek terkait waktu pemungutan surat suara, logistik pemilu, serta kerawanan yang mungkin terjadi terkait pemilih, saksi, dan penyelenggara.
Menurut Lolly Suhenty, ada beberapa kerawanan yang perlu diperhatikan.
Pertama, terkait dengan waktu pemungutan surat suara, terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian, penutupan pemungutan suara tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (sebelum pukul 18.00 waktu setempat), dan/atau pembukaan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) lebih awal daripada ketentuan yang seharusnya, yaitu satu jam sebelum pemungutan suara selesai.
Baca Juga: Mohamed Salah Bersikeras: Kepergian Klopp Tidak Mengubah Masa Depan Saya di Liverpool
Kedua, terkait dengan surat suara atau logistik pemilu terdapat beberapa potensi masalah.
Masalah tersebut seperti surat suara yang tersedia tidak sesuai dengan ketentuan (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri/DPTLN lebih dari 2 persen per Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) atau Kotak Suara Keliling (KSK)).
Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan/atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia.
Ketiga, terkait dengan kerawanan pada pemilih, saksi, dan/atau penyelenggara.