Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari tertipu layanan haji yaitu mengecek daftar penyelenggara perjalanan berizin atau tidak.
Pengecekan tersebut bisa dicek melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
“Sekarang ini tidak kurang ada 2.573 travel yang melayani umrah ke tanah suci. Jangan tergiur dengan paket murah, bisa dicek apakah biro perjalanan yang menawarkan tersebut termasuk sudah berizin atau belum,” kata Jaja.
Sementara itu, mengenai adanya PIHK maupun PPIU yang sempat membuat kasus karena telah terbukti menelantarkan jamaahnya, Kemenag memberikan sanksi berupa penghentian.
“Tiga travel yang sudah kami hentikan. Pertama, penghentian sementara. Yang dua lagi pembekuan,” tutup Jaja.***