RUU KIA: Pemerintah Atur Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja dan Cuti Ayah

- 25 Maret 2024, 20:34 WIB
RUU KIA: Pemerintah Atur Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja dan Cuti Ayah
RUU KIA: Pemerintah Atur Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja dan Cuti Ayah /Pixabay/ Mohamed Hassan

SRAGEN UPDATE — Pemerintah Indonesia tengah merumuskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yang mencakup regulasi mengenai cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan cuti ayah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, menyampaikan bahwa RUU ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak di Indonesia.

Menurut Bintang Puspayoga, dalam rapat kerja gabungan pengambilan keputusan RUU KIA di Kompleks DPR, Jakarta, pada hari Senin, 25 Maret 2025, RUU ini mengatur bahwa cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan minimal selama tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya, tergantung pada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan fleksibilitas bagi ibu pekerja dalam menangani kebutuhan kesehatan mereka dan anak-anak mereka.

Baca Juga: Agensi Jihyo TWICE dan Yun Sun Bin Beri Tanggapan Singkat terhadap Rumor Kencan

Lebih lanjut, Bintang Puspayoga menjelaskan bahwa setiap ibu yang bekerja yang mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja dan akan menerima upah penuh selama tiga bulan pertama, serta 75 persen dari upah untuk bulan ke-4, ke-5, dan ke-6.

Ini merupakan langkah progresif untuk memastikan bahwa ibu pekerja tidak akan terbebani secara finansial saat memilih untuk mengambil cuti melahirkan untuk merawat anak-anak mereka.

Sementara itu, bagi suami yang mendampingi istrinya saat melahirkan, RUU ini mengatur bahwa mereka berhak atas cuti selama dua hari dan dapat diberikan hingga tiga hari tambahan sesuai dengan kesepakatan.

Selain itu, suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak atas cuti selama dua hari, memberikan dukungan emosional dan fisik pada saat-saat yang sulit tersebut.

Perubahan nama RUU dari sebelumnya hanya menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menunjukkan fokus yang lebih tajam pada periode kritis ini dalam kehidupan seorang anak.

Baca Juga: ‘She Is Dead’: Byun Yo Han dan Lee El Menggali Misteri Kehidupan Shin Hye Sun dalam Film Thriller Mendatang

Definisi anak dalam RUU ini mengacu pada definisi yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Perlindungan Anak.

Bintang Puspayoga juga menyoroti bahwa RUU KIA memberikan perhatian khusus kepada ibu-ibu dengan kerentanan tertentu, termasuk ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap ibu dan anak di Indonesia mendapatkan perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

RUU KIA diharapkan akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan keluarga.

Baca Juga: D.O EXO Adakan Konser Tur Asia untuk Para Penggemar, Berikut Ini Tanggal dan Tempatnya

Nantikan perkembangan lebih lanjut terkait RUU ini dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah