Kebijakan Pengombinasian WFO dan WFH untuk ASN dalam Manajemen Arus Balik Lebaran

- 14 April 2024, 14:26 WIB
Kebijakan Pengombinasian WFO dan WFH untuk ASN dalam Manajemen Arus Balik Lebaran
Kebijakan Pengombinasian WFO dan WFH untuk ASN dalam Manajemen Arus Balik Lebaran /Menpan

SRAGEN UPDATE - Pemerintah telah memutuskan untuk menggabungkan tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April sebagai upaya untuk mengelola arus balik Lebaran dengan lebih efektif.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, keputusan ini diambil dengan ketat demi memastikan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang secara langsung terlibat dalam pelayanan publik akan tetap bekerja dari kantor tanpa adanya opsi WFH.

Bagi instansi pemerintah yang lebih terkait dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, opsi WFH akan diterapkan dengan batasan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang pengaturannya akan disesuaikan oleh masing-masing instansi.

Baca Juga: Krisis Kesehatan di Gaza dan Tantangan Keanggotaan Palestina di PBB

Aturan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas menegaskan bahwa instansi yang langsung berhubungan dengan masyarakat akan tetap beroperasi secara optimal dari kantor, termasuk bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, transportasi, dan lain sebagainya.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ucapnya.

Sementara itu, instansi yang lebih terkait dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan akan diperbolehkan untuk menerapkan WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen. Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x