SRAGEN UPDATE - Apa perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Menurut Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
ASN merujuk pada seluruh aparatur yang bekerja dalam suatu lembaga pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.
ASN mencakup berbagai jabatan, mulai dari eselon pimpinan hingga jabatan fungsional tertentu.
Baca Juga: Waspada WhatsApp Disadap! Berikut 5 Langkah Mencegah WhatsApp Disadap
Mereka diangkat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bertugas untuk melaksanakan berbagai kegiatan administratif, teknis, dan lainnya dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
PNS adalah bagian dari ASN yang memiliki status kepegawaian yang lebih jelas dan terdefinisi secara hukum.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Perbedaan utama antara ASN dan PNS adalah bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah, sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.