Kerugian negara Tindak Pidana PT Asabri Sebesar Rp22,78 triliun

- 2 Juni 2021, 16:57 WIB
Kantor PT Asabri
Kantor PT Asabri /Dok. PMJ News

SRAGEN UPDATE - Senin kemarin BPK menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) sebesar Rp22,78 triliun.

Hasil pemeriksaan investigasi timbul karena kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero tahun 2012-2019.

“Angka tidak pernah berkurang, karena baru disampaikan saat ini, kalau berbeda wajar, angka yang nyata dan pasti jumlahnya ada dalam laporan hasil pemeriksaan kerugian negara, jadi tidak pernah kurang,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam ekspos di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Fadli Zon Positif COVID-19, Apakah Vaksin Benar-benar Ampuh?

Agung menjelaskan kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri itu berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham atau Reksadana.

Menurut dia, pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.

Baca Juga: Sragen Unik! Memperingati Hari Lahir Pancasila dengan Melaksanakan Upacara Berpakaian Adat Khas Jawa

Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Asabri, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah