Hukum Istri Minum Pil KB atau Kontrasepsi Lainnya Tapi Suami Tidak Ridho dalam Islam, Fikih Pernikahan

16 Juni 2022, 21:56 WIB
Ilustrasi. Hukum Istri Minum Pil KB atau Kontrasepsi Lainnya Tapi Suami Tidak Ridho dalam Islam, Fikih Pernikahan /Pixabay/GabiSanda

SRAGEN UPDATE - Pil KB atau pil Keluarga Berencana merupakan salah satu alat kontrasepsi yang dikonsumsi oleh istri dengan tujuan untuk mengatur kehamilan.

Namun, bagaimana jika seorang istri mengonsumsi pil KB padahal suaminya tidak ridho?

Dalam kasus di atas, maka Islam memberikan jawaban secara jelas yang termasuk dalam bidang Fikih Muamalah Bab Pernikahan.

Baca Juga: Link Live Viewing BTS MNet Countdown FULL VERSION, Yet to Come dan For Youth Kualitas HD 

Pil KB merupakan alat kontrasepsi yang paling umum digunakan.

Di dalam setiap pil KB mengandung hormon progestin dan estrogen untuk mencegah terjadinya ovulasi (pembuahan).

Selain pil KB, alat kontrasepsi yang digunakan oleh pihak perempuan dalam rumah tangga adalah suntik KB, implan, Intrauterine Device (IUD), dan lainnya.

Seorang ulama bernama Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang meminum pil KB untuk mencegah kehamilan sementara suaminya tidak ridho.

Baca Juga: 14 Series Science Fiction ‘Sci-Fi’ Terbaik di Netflix tahun 2011 – 2022: Archive81, Dark, hingga Black Mirror

Maka jawabannya adalah haram bagi seorang istri meminum pil KB tanpa keridhoan suaminya.

Karena anak atau keturunan adalah hak suami dan istri. Jadi tidak boleh istrinya melakukannya sendiri padahal terdapat hak suami di dalamnya.

Meskipun pil KB atau alat kontrasepsi lainnya diperbolehkan dalam Islam ketika sepasang suami - istri berniat mengatur jarak kelahiran, seperti misalnya ketika istri sedang dalam kondisi menyusui, maka diperbolehkan menggunakan alat kontrasepsi agar istri lebih ringan dan fokus menyusui bayinya yang masih kecil.

Namun yang harus dicatat dan digaris bawahi adalah Islam memperbolehkan untuk meringankan beban istri dan mengatur kehamilan, bukannya tidak menginginkan terjadinya kehamilan.

Karena di dalam pernikahan terdapat hak-hak suami dan istri, maka segala sesuatunya harus dibicarakan dan disetujui bersama.

Baca Juga: Istri Selalu Menuntut Berlebihan kepada Suami, Bagaimana Menurut Islam? Begini Jawabannya dalam Fikih

Seperti misalnya juga jika seorang suami melakukan ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) agar tidak terjadinya hamil, maka diharamkan bagi suami tersebut jika sang istri tidak ridho.

Dalam kasus istri meminum pil KB, hukumnya diperbolehkan apabila sang suami mengizinkan dan ridho atas apa yang dilakukan istri.

Karena meminum pil KB / kontrasepsi lainnya sama saja dengan perbuatan ‘azl yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW.

Jabir bin Abdullah r.a berkata:

“Kami melakukan ‘azl sementara Al-qur’an masih turun”.

Maksud dari perkataan Jabir di atas adalah, seandainya perbuatan ‘azl ini dilarang, Alquran sudah pasti melarangnya.

Baca Juga: Bolehkah Seorang Wanita Menikah Tanpa Wali? Islam Menjawab Begini dalam Fikih Pernikahan

Meski diperbolehkan, Nabi SAW lebih menyukai istri yang memiliki anak yang banyak sebagaimana sabda beliau yang artinya:

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat kelak”.

Pada hadits Nabi SAW yang lainnya terdapat perbedaan redaksi yang artinya:

“Aku membanggakan jumlah kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat kelak”.

Wallahu a’lam bish-showaab. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U

Tags

Terkini

Terpopuler