SRAGEN UPDATE - Kurban menjadi salah satu ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam.
Terkait dengan hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam Wa Adillatuhu menjelaskan perbedaan pendapat tersebut.
Pertama, Menurut Mazhab Syafi'i
Kurban atas nama orang lain tidak dibolehkan tanpa seizin orang tersebut.
Hal itu juga berarti bahwa berkurban atas nama orang yang telah meninggal tidak dibolehkan jika semasa hidup si mayit tidak pernah mewasiatkan tentang hal tersebut.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Kurban Menggunakan Dana Patungan Saat Idul Adha
Adapun jika si mayit mewasiatkan sebelum meninggal, maka dibolehkan berkurban atas namanya.
Hal yang berbeda adalah pemanfaatan daging kurban atas nama orang yang telah meninggal menurut mazhab Syafi'i harus disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin.
Artinya, si pelaku dan orang-orang kaya tidak dibolehkan untuk memakannya.