Definisi dan Pengertian Khulu’, Serta Hukumnya Dalam Islam Termasuk Dalam Fiqih Pernikahan Tentang Perceraian

- 21 Desember 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi seorang istri ingin berpisah dengan suaminya
Ilustrasi seorang istri ingin berpisah dengan suaminya /Cottonbro/Pexels

Baca Juga: Spiderman: No Way Home Membuat Sejarah Besar Dalam MCU Disney Hotstar, Masa Depan Multiverse

Bagi perempuan untuk tidak mendahului meminta cerai dari suaminya karena hawa nafsu atau secara tiba-tiba.

Atau bisa juga diartikan sebagai ketidaksukaan istri kepada suaminya, sehingga membuatnya ingin bercerai dari suaminya.

Jadi alurnya adalah, istri meminta cerai kepada suaminya karena adanya ketidaksukaan terhadap suami.

Atau boleh suami yang mengajukan Khulu’ asalkan yang terlebih dahulu didasari ketidaksukaan istri kepada dirinya dan adanya keinginan istri berpisah dengannya.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Gratis Pontianak, Ketapang, dan Banjarbaru Buka Setiap Hari Senin – Jumat untuk Umum

Dalam Khulu’ juga adanya tebusan (iwadh) yang harus diberikan istri kepada suaminya apabila dirinya meminta Khulu.

Umumnya para istri memberikan tebusan itu dengan bentuk mahar yang suaminya telah berikan, atau nilainya setara dengan itu.

Ulama juga biasa menyebut kata ganti khulu’ dengan maksud tebusan adalah dengan kata Fidyah, Shulh, dan Mubaraah. 

Walaupun ketiganya memiliki makna sama, tetapi penempatannya berbeda. Hal ini tergantung pada porsi tebusan mahar yang diberikan, apakah diberikan sepenuhnya, setengahnya, tidak diberikan sama sekali atau justru diberikan dilebihkan dari nilai mahar.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan. Muhammad Samih Uma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah