Setelah melakukan penebusan itu, istri sudah terlepas dari tanggungan suami, dan suami pun melepasnya.
Baca Juga: Warner Bros Ingin Kembangkan Lebih Banyak Seri Spinoff Harry Potter, Tetapi Dengan Syarat Tertentu!
Hukum Khulu’
Karena khulu’ sama dengan talak yang berati ingin hidup bersama dengan pasangan sah kita, maka menurut pendapat besar ulama hukum Khulu’ adalah makhruh.
Karena sebenarnya solusi utama yang ditawarkan Islam adalah bersabar di setiap keadaan.
Namun memang dalam kehidupan rumah tangga tidak bisa diprediksi keadannya, sehingga Khulu’ menjadi pilihan kedua dalam Islam.
Demikian definisi dan pengertian khulu’ serta hukum melakukannya dalam Islam. Semoga bermanfaat***