Definisi dan Pengertian Khulu’, Serta Hukumnya Dalam Islam Termasuk Dalam Fiqih Pernikahan Tentang Perceraian

- 21 Desember 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi seorang istri ingin berpisah dengan suaminya
Ilustrasi seorang istri ingin berpisah dengan suaminya /Cottonbro/Pexels

Setelah melakukan penebusan itu, istri sudah terlepas dari tanggungan suami, dan suami pun melepasnya.

Baca Juga: Warner Bros Ingin Kembangkan Lebih Banyak Seri Spinoff Harry Potter, Tetapi Dengan Syarat Tertentu! 

Hukum Khulu’

Karena khulu’ sama dengan talak yang berati ingin hidup bersama dengan pasangan sah kita, maka menurut pendapat besar ulama hukum Khulu’ adalah makhruh.

Karena sebenarnya solusi utama yang ditawarkan Islam adalah bersabar di setiap keadaan.

Namun memang dalam kehidupan rumah tangga tidak bisa diprediksi keadannya, sehingga Khulu’ menjadi pilihan kedua dalam Islam.

Baca Juga: Perbedaan Khulu’ dengan Talak dan Lafal Atau Ucapannya, Dibahas dalam Fiqih Pernikahan Tentang Perceraian

Demikian definisi dan pengertian khulu’ serta hukum melakukannya dalam Islam. Semoga bermanfaat***

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan. Muhammad Samih Uma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah