Berdasarkan ijma’ ulama menyembelih hewan kurban jantan ataupun betina adalah sah.
Namun mengenai yang lebih utama, menurut pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi.
Disepakati banyak ulama, bahwa hewan jantan leboh utama dari pada betina.
6. Biaya Penyembelihan
Ulama sepakat melarang menjual bagian dari kurban, termasuk kulit, kepala, kaki dan lainnya.
Dan melarang menjadikan kulit sebagai upah bagi pemotongnya, untuk biaya pemotongan dan sebagainya tetap dibebankan kepada pemilik kurban.
7. Menjual Kulit Hewan
Dalam kitab Fathul Bari bahwa, ulama sepakat daging kurban tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya.
Sedang menurut Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan satu pendapat ulama Syafiiyah boleh.