LENGKAP, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Larangan, Waktu, Syarat, Biaya, dan Sunnah-sunnahnya

- 9 Juli 2022, 14:59 WIB
LENGKAP, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Larangan, Waktu, Syarat, Biaya, dan Sunnah-sunnahnya
LENGKAP, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Larangan, Waktu, Syarat, Biaya, dan Sunnah-sunnahnya /Pixabay

Berdasarkan ijma’ ulama menyembelih hewan kurban jantan ataupun betina adalah sah.

Namun mengenai yang lebih utama, menurut pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi.

Disepakati banyak ulama, bahwa hewan jantan leboh utama dari pada betina.

6. Biaya Penyembelihan

Ulama sepakat melarang menjual bagian dari kurban, termasuk kulit, kepala, kaki dan lainnya.

Dan melarang menjadikan kulit sebagai upah bagi pemotongnya, untuk biaya pemotongan dan sebagainya tetap dibebankan kepada pemilik kurban.

Baca Juga: Bulan Dzulhijah Jadi Momen untuk Memperbaiki Hubungan dengan Allah SWT, Begini Tanggapan Ustadz Abdul Somad

7. Menjual Kulit Hewan

Dalam kitab Fathul Bari bahwa, ulama sepakat daging kurban tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. 

Sedang menurut Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan satu pendapat ulama Syafiiyah boleh. 

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x