Hukum Permainan Capit Boneka dalam Pandangan Islam Hasil Kajian yang Tersebar Saat Ini

- 21 Desember 2022, 06:25 WIB
Hukum Permainan Capit Boneka dalam Pandangan Islam Hasil Kajian yang Tersebar Saat Ini
Hukum Permainan Capit Boneka dalam Pandangan Islam Hasil Kajian yang Tersebar Saat Ini /

SRAGEN UPDATE — Permainan capit boneka dilakukan dengan adanya mesin capit yang dipasang di dalam boks yang berisikan beragam boneka.

Permainan capit boneka ini dapat dijumpai di toko-toko perkotaan hingga pedesaan.

Baca Juga: Ternyata Ini Idola K-Pop Favorit Tiap Anggota NewJeans, Ada TWICE Hingga Solois IU

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum jual beli boneka dengan sistem capit claw tersebut?  

Dilansir SragenUpdate.com dari Islam.nu.or.id setidaknya ada 2 ringkasan hasil kajian yang tersebar saat ini, yaitu:

Pertama, menurut hasil keputusan bahtsul masail FMPP XXXVII.

Pada forum ini disepakati bahwa hukum capit claw dan human claw adalah haram karena illat perjudian (maisir/qimar).

Kedua, MUI DI Yogyakarta menyatakan hukum capit claw tidak haram karena illat munadhalah atau adu ketangkasan.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Film ‘Avatar 2: The Way of Water’, Wajib Kamu Baca Sebelum Pesan Tiket Nonton

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x