SRAGEN UPDATE — Permainan capit boneka dilakukan dengan adanya mesin capit yang dipasang di dalam boks yang berisikan beragam boneka.
Permainan capit boneka ini dapat dijumpai di toko-toko perkotaan hingga pedesaan.
Baca Juga: Ternyata Ini Idola K-Pop Favorit Tiap Anggota NewJeans, Ada TWICE Hingga Solois IU
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum jual beli boneka dengan sistem capit claw tersebut?
Dilansir SragenUpdate.com dari Islam.nu.or.id setidaknya ada 2 ringkasan hasil kajian yang tersebar saat ini, yaitu:
Pertama, menurut hasil keputusan bahtsul masail FMPP XXXVII.
Pada forum ini disepakati bahwa hukum capit claw dan human claw adalah haram karena illat perjudian (maisir/qimar).
Kedua, MUI DI Yogyakarta menyatakan hukum capit claw tidak haram karena illat munadhalah atau adu ketangkasan.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Film ‘Avatar 2: The Way of Water’, Wajib Kamu Baca Sebelum Pesan Tiket Nonton