Uang yang diserahkan dinilai sebagai biaya menggunakan mesin.
Sementara itu, boneka yang didapat adalah bagian dari buah keterampilan pengguna mesin.
Alhasil, boneka itu dinilai sebagai hadiah keterampilan sehingga dipandangnya sebagai tidak haram.
Lebih lanjut, fatwa tersebut menempatkan boneka sebagai layaknya poin.
Mengenal Perjudian
Judi dalam istilah fiqih sering diistilahkan dengan maisir atau qimar.
Ciri utama dari judi, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 3 Informasi Penting Piala Dunia 2026: Lokasi, Jadwal, dan Jumlah Tim yang Berpartisipasi
عِلّة القمار مَوْجُودَة لِأن كلا مِنهُما دائر بَين أن يغنم ويغرم
Artinya: “Illat perjudian terbentuk karena kedua belah pihak sama-sama berpeluang selaku pemenang dan sekaligus yang kalah.” (Taqiyuddin al-Hishny, Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, Damaskus: Dar al-Khair, 1994, juz 1, halaman 538).