Hukum Permainan Capit Boneka dalam Pandangan Islam Hasil Kajian yang Tersebar Saat Ini

- 21 Desember 2022, 06:25 WIB
Hukum Permainan Capit Boneka dalam Pandangan Islam Hasil Kajian yang Tersebar Saat Ini
Hukum Permainan Capit Boneka dalam Pandangan Islam Hasil Kajian yang Tersebar Saat Ini /

Mengenal Munadhalah

Munadhalah (adu ketangkasan) adalah bagian dari akad musabaqah (perlombaan adu cepat).

Tujuan dari disyariatkannya munadhalah adalah untuk uji keterampilan.

المناضلة إنما تراد ليعرف بها فضل أحدهما على الآخر، فكانت موضوعة على التساوي 

Baca Juga: 12 Quote Hari Ibu dari Tokoh Terkenal, Bahasa Inggris dan Terjemahannya, Cocok untuk Caption

Artinya: “Yang dikehendaki dari permainan adu ketangkasan adalah untuk mengetahui kelebihan salah satu pihak atas pihak lainnya (dalam hal ketangkasan). Oleh karena itu, konteks yang berlaku adalah kesamaan dalam hal keterampilannya.” (Al-Umrany, Al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafii, Jiddah: Dar al-Minhaj, 2000, Juz 7, halaman 448).

Simpulan

  1. Bahwa baik permainan capit claw maupun human claw, keduanya memenuhi ta’rif standar dari perjudian (maysir/qimar).Oleh karena itu, kedua permainan itu adalah secara nyata dihukumi sebagai haram syar’an. 
  1. Keduanya ada kemungkinan bisa disahihkan, dengan catatan apabila pihak pembeli “bisa dipastikan” mendapatkan barang.

Ketika kondisi ini terjadi, maka akad yang berlaku berubah menjadi akad bai’ munabadzah atau muhaqalah. Rusaknya praktik ini, adalah semata karena illat gharar.

Baca Juga: Peran Kemenkop UKM dalam Kerjasama Start Up dengan Para Investor dalam EFF 2022

Namun, satu gharar yang terjadi pada satu akad, masih bisa dishahihkan apabila disertai adanya khiyar (opsi melanjutkan atau membatalkan akad).

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah