Melahirkan adalah perkara yang mustahil bagi mereka.
Apakah wanita tersebut boleh menuntut talak kepada suaminya?
Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari POLRI, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Netizen Auto Geram
Jawaban
Syekh Ibnu Utsaimin pun menjawab seperti ini:
Wanita tersebut berhak menuntut talak kepada suaminya, jika jelas-jelas bahwa yang mandul adalah suaminya saja.
Jika suami menalak istri tersebut, maka urusan sudah selesai.
Namun jika suami tidak menalaknya, maka hakim / pemimpin berhak membatalkan nikahnya.
Hal ini didasari atas hak seorang istri untuk memiliki anak.
Bahkan kebanyakan wanita menikah itu disebabkan ingin memiliki anak.