Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam

- 30 Desember 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi. Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam
Ilustrasi. Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam /Pixabay/Julia Fiedler

Melahirkan adalah perkara yang mustahil bagi mereka.

Apakah wanita tersebut boleh menuntut talak kepada suaminya?

Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari POLRI, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Netizen Auto Geram

Jawaban

Syekh Ibnu Utsaimin pun menjawab seperti ini:

Wanita tersebut berhak menuntut talak kepada suaminya, jika jelas-jelas bahwa yang mandul adalah suaminya saja.

Jika suami menalak istri tersebut, maka urusan sudah selesai.

Namun jika suami tidak menalaknya, maka hakim / pemimpin berhak membatalkan nikahnya.

Hal ini didasari atas hak seorang istri untuk memiliki anak.

Bahkan kebanyakan wanita menikah itu disebabkan ingin memiliki anak.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x