Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam

- 30 Desember 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi. Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam
Ilustrasi. Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam /Pixabay/Julia Fiedler

Baca Juga: 5 Makanan Khas Jawa Tengah yang Wajib Anda Coba, Ada yang Menggunakan Daging Kerbau

Oleh sebab itu, jika lelaki yang menikahinya adalah mandul, maka dia berhak menuntut talak dan membatalkan nikahnya.

Inilah pendapat yang paling kuat menurut ahlul ilmi.

Demikian hukum Islam mengenai seorang istri menalak suaminya yang mandul.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x