Baca Juga: 5 Makanan Khas Jawa Tengah yang Wajib Anda Coba, Ada yang Menggunakan Daging Kerbau
Oleh sebab itu, jika lelaki yang menikahinya adalah mandul, maka dia berhak menuntut talak dan membatalkan nikahnya.
Inilah pendapat yang paling kuat menurut ahlul ilmi.
Demikian hukum Islam mengenai seorang istri menalak suaminya yang mandul.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***