Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya untuk menikah dengan wanita yang tidak diridhoinya, baik karena adanya cacat dalam agama maupun akhlaknya.
Betapa banyak ayah yang menyesal ketika memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak diinnginkannya.
Banyak ayah yang melakukan tindakan seperti ini dengan alasan, “Nikahilah dia karena dia adalah putri saudaraku”, atau “Nikahilah gadis itu karena dia berasal dari suku yang sama denganmu”.
Dalam hal ini, si anak tidak harus menerima saran tersebut, dan si ayah juga tidak boleh memaksakan putranya untuk menikahi gadis pilihannya.
Baca Juga: Catatan Pertandingan Persib VS Barito Putera, Milla: ‘Perlu Kerja Keras Lagi untuk ke Depannya’
Demikian juga apabila seorang anak ingin menikah dengna wanita yang sholehah, lalu ayahnya melarang, maka dalam keadaan seperti itu, si anak tidak wajib menaatinya
Jika seorang anak sudah ridho dengan (calon) istri yang sholehah, lalu ayahnya mengatakan, "Jangan kau nikahi wanita itu!", maka ia boleh menikahi wanita tersebut, sekalipun dilarang oleh ayahnya.
Karena seorang anak tidak wajib menaati ayahnya dalam perkara yang tidak menimbulkan mudharat bagi si ayah.