Apa Hukum Seorang Ayah Menikahkan Putranya dengan Wanita yang Tidak Sholelah dalam Islam? Ini Penjelasannya

- 28 Februari 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi. Apa Hukum Seorang Ayah Menikahkan Putranya dengan Wanita yang Tidak Sholelah dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi. Apa Hukum Seorang Ayah Menikahkan Putranya dengan Wanita yang Tidak Sholelah dalam Islam? Ini Penjelasannya /Pikiran-Rakyat/ Yudianto Nugraha/

SRAGEN UPDATE - Dalam Islam, seorang ayah merupakan wali dari mempelai wanita ketika hendak menikah.

 

Apakah status wali tersebut juga berlaku disandang ayah dari mempelai pria? Seperti misalnya, seorang ayah menikahkan putranya dengan perempuan yang tidak sholehah?

Berikut jawaban dari pertanyaan tersebut dan penjelasannya dalam Islam.

Jawaban di bawah ini dilansir SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan karya Muhammad Samih Umar.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Strategi Beyond Globalization Beri Peluang Indonesia Maju

Berawal dari seseorang mengajukan pertanyaan kepada Syekg Ibnu Utsaimin, tentang hukum seorang ayah menikahkan anak laki-lakinya dengan wanita yang tidak sholehah, yaitu sebagai berikut:

Apa hukum seorang ayah yang ingin menikahkan putranya dengan wanita tidak sholehah? Dan apa hukum seorang ayah yang menolak untuk menikahkan putranya dengan wanita yang sholehah?

Mengetahui pertanyaan tersebut, Syekh Ibmu Utsaimin Rahimatullah menjawab seperti ini:

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x