Bolehkah Mengonumsi Katak dan Kepiting? Inilah Hukum Mengonsumsi Binatang yang Hidup di Air dan Darat

- 27 Maret 2023, 09:19 WIB
Bolehkah Mengonumsi Katak dan Kepiting? Inilah Hukum Mengonsumsi Binatang yang Hidup di Air dan Darat
Bolehkah Mengonumsi Katak dan Kepiting? Inilah Hukum Mengonsumsi Binatang yang Hidup di Air dan Darat /pixabay/

Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT pada QS. Al-An'am ayat 145 yang artinya.

"Allah SWT berfirman, 'Katakanlah, tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah…" (QS. Al-An'am: 145).

 

Tidak ada sesuatu yang secara jelas disebutkan dalam ayat ini yang haram untuk dimakan kecuali babi, begitu pendapat Imam Malik sebagai dikutip oleh pakar tafsir, Imam Al-Qurthubi.

Selain itu, seperti dikutip oleh Imam Al-Qurthubi yang diungkapkan oleh Ibnu Khuwaiz Mandad menyatakan bahwa ayat ini menghalalkan segala macam binatang.

Tentu saja kecuali yang dikecualikan oleh ayat ini sehingga daging binatang buas boleh dimakan, binatang-binatang selain bangkai dan babi secara hukum boleh dimakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita menemukan beragam pendapat ahli fiqih mengenai hukum mengonsumsi hewan yang hidup di dua alam.

Baca Juga: 2 Provinsi Tolak Kedatangan Timnas Israel pada Piala Dunia U-20, PSSI Belum Tahu Alasannya

Hal tersebut akan makin rumit jika melihat pengertian dari binatang laut dan air.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x