Bolehkah Mengonumsi Katak dan Kepiting? Inilah Hukum Mengonsumsi Binatang yang Hidup di Air dan Darat

- 27 Maret 2023, 09:19 WIB
Bolehkah Mengonumsi Katak dan Kepiting? Inilah Hukum Mengonsumsi Binatang yang Hidup di Air dan Darat
Bolehkah Mengonumsi Katak dan Kepiting? Inilah Hukum Mengonsumsi Binatang yang Hidup di Air dan Darat /pixabay/

Imam Ar-Ramli berpendapat binatang air atau binatang laut adalah binatang yang tidak dapat hidup, kecuali di air dan jika keluar daripadanya dalam waktu lama, dia tidak akan bisa bertahan hidup.

Sedangkan binatang yang hidup di air dan daratan diartikan sebagai binatang yang hidup dua di tempat tersebut secara permanen.

Binatang tersebut seperti katak, dan kalajengking, hewan ini dihukumi haram karena menjijikan dan mengharamkan. (Setiawan Budi Utomo, 2003;232).

Bagaimana hukumnya jika mengonsumsi kepiting dan katak?

 

Jika mengacu pada fatwa MUI, bahwa yang dilihat adalah organ nafas dominannya, hampir semua hewan tidak ada yang digolongkan hidup di dua alam.

Kepiting rajungan misalnya bernafas menggunakan insang sehingga dihukumi hewan air sedangkan katak bernafas menggunakan paru-paru sehingga dihukumi hewan darat.

Kepiting rajungan sendiri lebih aman untuk dimakan karena termasuk hewan yang hidup di air dan MUI pun sudah memfatwakan kalau kepiting adalah hewan yang dihalalkan.

Sementara untuk katak, mayoritas ulama mengharamkannya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Abdurrahman Ibnu Utsman Al-Quraisy RA bahwa ada seorang tabib yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya. (HR Ahmad, Abu Daud, dan Nasai).

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x