"Dihalalkan kepada kita dua jenis bangkai dan darah, (yaitu) bangkai ikan dan belalang, serta hati dan limpa." (HR Ahmad).
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya:
"Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudian dia terbunuh, sesungguhnya dia mati terkena pukulan dan jangan dimakan." (HR Bukhari).
Berdasarkan hadits di atas, binatang buruan yang mati karena terluka, seperti terkena panah atau tombak meskipun mati tidak disembelih, masih boleh kita konsumsi jika terkena dengan ujung tombak yang tajam.
Cara menyembelih bintang agar tidak menjadi bangkai menurut empat mazhab
Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT maka dihukumi haram, selain itu jika hewan yang disembelih tidak dengan cara yang benar maka hukumnya juga bisa haram.
Menurut Mazhab Hanafi, pada prinsipnya, hewan darat yang akan dikonsumsi harus disembelih dengan memutus empat urat leher, yaitu hulqum (kerongkongan nafas), mari' (urat jalur makanan), dan widjan (dua urat darah di kanan dan kiri leher) dengan sempurna.
Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali hanya mewajibkan terputusnya urat kerongkongan dan urat makanan.