Penjelasan Islam ketika Suami akan Menalak Istri ketika Istrinya Melahirkan Anak Perempuan

- 31 Agustus 2023, 22:26 WIB
Penjelasan Islam ketika Suami akan Menalak Istri ketika Istrinya Melahirkan Anak Perempuan
Penjelasan Islam ketika Suami akan Menalak Istri ketika Istrinya Melahirkan Anak Perempuan /Pixabay/Pexels/

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang suami yang pernah mengatakan tentang istrinya yang sedang hamil, “Jika istriku melahirkan anak perempuan, maka ia aku talak.”

Sebelum melahirkan, ternyata si suami sudah menalak istrinya. Kemudian setelah itu, istrinya melahirkan anak perempuan. Apakah talak tersebut jatuh ataukah tidak?

Jawaban:

Jika suaminya sudah menjelaskan hal itu kepada istrinya, atau ia meninggalkannya sampai pada masa iddahnya, maka dalam hal ini ada dua pendapat masyhur dari para ulama.

Di dalam dua pendapat tersebut terdapat dua pendapat Asy-Syafi’i:

Baca Juga: Prediksi Skor Cadiz vs Villarreal, Lengkap Formasi Pemain hingga Head to Head

Pendapat pertama: talaknya jatuh, ini adalah satu riwayat yang dikeluarkan dalam mazhab Imam Ahmad.

Pendapat kedua: jika ia belum menjelaskan kepada istrinya, bahkan ia kembali kepada istrinya pada masa iddah, maka nikahnya tetap berlaku.

Tetapi jika ada sifat yang dipersyaratkan padanya (istri), maka talaknya jatuh.

[Syekh Islam Ibnu Taimiyah].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x