SRAGEN UPDATE -
Pertanyaan:
Suamiku adalah pecandu rokok dan mengidap penyakit asma. Seringkali terjadi percekcokan di antara kami gara-gara ia tidak mau berhenti merokok.
Lima bulan yang lalu, suamiku sholat dua rakaat dan berjanji untuk tidak merokok lagi.
Tetapi setelah dua minggu dari janjinya itu, ia kembali merokok. Pertengkaran pun terjadi di antara kami.
Aku kemudian meminta agar aku ditalak, tetapi ia berjanji tidak akan merokok lagi selama-lamanya.
Tetapi aku sudah tidak sepenuhnya percaya terhadap janjinya. Apa pendapat Syekh tentang hal ini? Apa kafarah sumpahnya? Dan apa yang Syekh nasihatkan kepada saya, semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan.
Jawaban:
Rokok termasuk perkara buruk (khabits) yang diharamkan, dan bahayanya banyak sekali. Di dalam surah Al-Maidah, Allah Ta’ala berfirman:
“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.’” (Al-Maidah: 4).
Allah juga berfirman di dalam surah Al-A’raf ketika menyifati Nabi Muhammad SAW: